Latihan Soal Online - SD - SMP - SMA
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, mengatur tentang jarak bangunan yang aman terhadap bahaya kebakaran yaitu ….
A. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 10 meter satu sama lainnya
B. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 5 meter satu sama lainnya
C. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 3 meter satu sama lainnya
D. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 2 meter satu sama lainnya
E. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 1 meter satu sama lainnya
Pilih jawaban kamu:
